Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dijadikan tersangka kasus impor daging
sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berupaya
mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk memberikan tambahan kuota
kepada PT. Indoguna.
Kuasa hukum LHI,
Zainuddin Paru menegaskan hal itu di Gedung KPK, Jumat (26/4). Zainudin
menemani LHI yang kembali diperiksa penyidik KPK.
Hal itu bisa
dilihat dari tidak adanya perubahan kebijakan impor daging sapi, setelah
pertemuan Medan, yang disebut-sebut sebagai pertemua untuk mengubah
kuota impor daging sapi.
“Pertemuan di Medan
terjadi tanggal 11 Januari 2013, tanggal 22 Januari 2013 Mentan Suswono
mengirim surat kepada Menko Perekonomian bahwa tidak perlu tambahan
kuota, karena stok dalam negeri sudah cukup,” jelas Zainuddin.
Pertemuan Medan,
imbuh Zainuddin, hanya diskusi tentang data kebutuhan daging sapi di
dalam negeri. Maria Elizabeth mengkritisi data kebutuhan daging sapi
yang dimiliki Kementan, yang menurutnya kurang akurat.
Mentan bertahan
karena data yang dimiliki bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
karena berdasar hasil survei ternak yang dilakukan Badan Pusat Statistik
(BPS), dan sudah diuji oleh sejumlah akdemisi dan pakar perguruan
tinggi.
Pertemuan Medan,
kata Zainuddin, kesimpulannya adalah data yang dimiliki Maria Eliizabeth
perlu diuji secara ilmiah melalui seminar, yang melibatkan pakar-pakar
dari berbagai perguruann tinggi.
“Uang Rp. 1 miliar yang diberikan kepada AF (Ahmad Fathanah) itu untuk biaya seminar,” tukas Zainuddin.
Zainuddin tidak
memungkiri LHI yang menjembatani pertemuan Maria Elizabet dengan Mentan
Suswono. Namun, itu didasari atas keinginan LHI untuk membantu Mentan
mencari terobosan agar harga daging yang kadung melambung tinggi dapat
diturunkan.
“LHI beranggapan, pihak pengusaha yang tahu kondisi lapangan, mungkin bisa membantu mencari solusi,” katanya lagi.(HAS/tajuk)
kabarpks.com
0 komentar:
Posting Komentar